Banner 468 x 60px

 

Rabu, 12 Januari 2011

MILITER dalam Sistem dan Masyarakat Demokratis

0 comments
Sistem demokrasi adalah keniscayaan bagi negara modern. Huntington, seorang realis yang fokus pada isu-isu peradaban, demokrasi dan hubungan sipil-militer, mendefinisikan demokrasi, sebagai suatu bentuk pemerintahan, berdasarkan sumber wewenang bagi pemerintah, tujuan yang dilayani oleh pemerintah, dan prosedur untuk membentuk pemerintahan. Sementara Joseph Schumpeter mengemukakan apa yang dinamakan sebagai teori lain mengenai demokrasi, yaitu prosedur kelembagaan untuk memperoleh keputusan politik yang di dalamnya individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat.

Demokrasi merupakan cara yang menjamin prinsip kesetaraan berada dan berjalan dalam organisasi negara.
Sementara Negara sebagai suatu organisasi sosial terbesar dalam masyarakat mempunyai fungsi—sebagai kewajibannya; melindungi masyarakat dari ancaman atau gangguan serta menjamin hak-hak masyarakat. Oleh karena itu negara sebagai organisasi yang besar diberikan wewenang oleh masyarakatnya untuk menjalankan kewajiban tersebut. 

Tujuan negara adalah berupaya mengkonsolidasikan tujuan dan kepentingan bersama dikalangan masyarakat secara umum. Jadi segala sesuatu yang diberikan oleh masyarakat (seperti membayar pajak, kerelaan untuk tunduk/menurut) kepada negara dapat diukur. Ukurannya adalah sejauhmana masyarakat dapat merasakan atau mendapatkan kembali hak-haknya atau hak-haknya tidak terlanggar dan terpenuhi. Russell Hardin mengatakan: “we need goverment in order to maintain the order that enables us to invest effort in our own wellbeing and to deal with others in the expectations that we will not be violated”.
Dalam suatu sistem demokrasi dimana negara berperan sebagai pelindung masyarakat dari ancaman dan gangguan, maka posisi militer di dalam sebuah negara sudah semestinya berfungsi agar ancaman dan gangguan itu menjadi minimal. Fungsi itu bisa dikatakan sebagai kewajiban pokok dari sebuah institusi militer. Dengan demikian posisi militer atau angkatan bersenjata merupakan sebuah institusi yang sah atau lazim —jika memang disepakati— dalam sebuah organisasi yang bernama negara, yang mempunyai kewajiban berkaitan dengan perlindungan negara demi memproteksi masyarakat dari ancaman fisik.

Lebih jauh mengenai fungsi militer dalam negara demokratis bisa kita pelajari dari prinsip-prinsp yang ditawarkan Mayor Jenderal (Purnawirawan) Dr. Dietrich Genschel. Prinsip-prinsip dimaksud, adalah sebagai berikut:
  1. Militer merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif suatu tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, militer merupakan elemen pemisahan kekuasaan dalam sistem politik yang demokratis, yang ditandai dengan pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  2. Militer berada di bawah kepemimpinan politik yang telah disahkan secara demokratis, dengan jabatan menteri pertahanan dipegang oleh sipil.
  3. Militer mengikuti pedoman politik yang digariskan.
  4. Militer patuh dan tunduk pada hukum.
  5. Militer dibatasi oleh tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh konstitusi; secara reguler menjaga keamanan eksternal negara (dari serangan atau ancaman dari luar) dan menjaga pertahanan negara. Dalam kasus-kasus tertentu dengan situasi dan batas-batas tertentu yang digariskan secara jelas. (Militer dapat dilibatkan) dalam upaya-upaya untuk menjaga keamanan internal negara dibawah komando polisi.
  6. Militer bersifat netral dalam politik.
  7. Militer tidak dibenarkan memiliki akses untuk memperoleh dukungan-dukungan keuangan diluar anggaran pendapatan dan belanja negara.
  8. Militer dikendalikan oleh parlemen, kepemimpinan politik, kekuasaan kehakiman, dan masyarakat sipil secara umum.
  9. Militer memiliki tanggung jawab yang jelas berdasarkan keahlian profesional yang dimilikinya dan dengan itu, memiliki harkat dan martabatnya.
Untuk menunjang prinsip-prinsip sebagaimana diutarakan di atas diperlukan prasyarat:
  1. Kerangka konstitusi; menetapkan nilai-nilai sosial (martabat manusia dan hak asasi manusia) danpemerintah yang berdasarkan pada hukum, menetapkan pemisahan kekuasaan (kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif), mendefinisikan peran dan tugas militer;
  2. Parlemen yang berfungsi; (dipilih melalui) pemilihan secara bebas, (bersifat) multi partai, (dan memiliki) substruktur-substruktur yang perlu (seperti panitia anggaran, panitia pertahanan, ombudsman parlemen);
  3. Pemerintahan sipil; dengan rantai komando (politik) yang jelas. Presiden, Menteri Pertahanan dan dengan menempatkan Kepala Pertahanan dibawah Menteri Pertahanan – di Jerman mata rantai Komando ini mulai dari Presiden ke Perdana Menteri, dan seterusnya;
  4. Kekuasan kehakiman yang mandiri; tanpa pengadilan pengadilan khusus yang berada di luartanggungjawabnya (seperti pengadilan militer);
  5. Organisasi militer; yang terstruktur, terdidik, dan terpimpin sedemikian rupa sehingga tidak mencampuri atau membahayakan masyarakat sipil, tetapi dengan tetap mempertahankan efektivitas militer yang tinggi;
  6. Masyarakat sipil yang matang; yang bersatu di bawah ketentuan-ketentuan dasar konstitusi dan mengambil sikap pluralistik tetapi toleran dalam kehidupan bermasyarakat, yang pada gilirannya memerlukan;
  7. Publik terdidik; yang bersedia berpartisipasi dalam kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat,mampu menyeimbangkan kebebasan individual dan kemandirian dengan komitmen terhadap kebaikanbersama (termasuk pertahanan), serta media yang bebas dan beragam;
  8. Elit militer dan elite politik yang kompeten
  9. Pemegang jabatan pada kantor-kantor publik (baik sipil maupun militer) yang memiliki kepercayaan diri, bersedia memenuhi kewajiban, memikul tanggung jawab, dan menerima pembatasan-pembatasan (maksudnya; pegawai negeri tidak perlu takut pada militer. Sebaliknya, personil militer hendaknya memenuhi kewajibankewajiban mereka dengan bangga dalam batasanbatasan hukum yang diberikan).
Sementara beberapa hal pokok yang perlu ditempatkan dibawah kendali politik/parlemen adalah:
1. Hubungan sipil dan militer—integrasi militer ke dalam masyarakat;
2. Kerangka hukum, kesejahteraan sosial dan keamanan;
3. Gaya kepemimpinan, pelatihan dan pendidikan;
4. Kesiapan tempur.

(Tim KontraS - Politik Militer)

0 comments :

Posting Komentar